REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan saat ini pemerintah masih mengkaji lembaga negara yang rencananya akan dilebur. Ia menegaskan, peleburan lembaga negara tidak dapat dilakukan terhadap lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
"Ya lagi dikumpulkan oleh tim untuk mengetahui apa yang di bawah Undang-Undang, apa karena PP atau karena kepmen ada tiga itu," ucapnya.
"Kalau dengan UU tentu tak bisa dilebur. Tapi kalau hanya aturannya waktu itu dibutuhkan dengan kepres atau apa itu bisa dilebur," katanya di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/8).
Saat ditanya apakah Kantor Staf Kepresidenan termasuk lembaga yang tengah dikaji untuk dilebur, JK pun enggan menjawabnya, ia pun hanya menanggapi dengan tertawa. "Itu nantilah," ucapnya sambil tertawa.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Pandjaitan, mengatakan peleburan terhadap lembaga negara dilakukan lantaran lembaga tersebut memiliki kinerja buruk.
"Banyak itu lembaga-lembaga, ada seratus sekian. Mungkin ada yang mau dilebur, yang tidak jelas kerjanya. Sekarang sudah ada sepuluh yang dibubarkan," kata Luhut.
Meski dilebur, nantinya fungsi lembaga tersebut tidak akan hilang. Ia mengatakan, fungsi lembaga yang dilebur dapat dialihkan ke lembaga lain.