Selasa 25 Aug 2015 16:57 WIB

BPK Enggan Komentari Dugaan Kerugiaan Negara pada Kasus Cessie

Badan Pemeriksa Keuangan
Foto: ANTARA/Andika Wahyu
Badan Pemeriksa Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) enggan berkomentar soal adanya kerugian negara yang dituduhkan Kejaksaan Agung terhadap PT Victoria Securities International Corp (VSIC) dan PT Victoria Securities Indonesia (VSI), terkait kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Saya mesti cek dulu kasusnya, hubungi saja Humas BPK, Yudi Ramdan," kata Ketua BPK, Harry Azhar di Jakarta, Senin (24/8).

Sementara Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad mengatakan untuk mengetahui adanya indikasi kerugian negara, harus lembaga yang berwenang yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, koordinasi untuk menghitung kerugian negara itu sangat diperlukan, karena kalau tanpa menyertakan hasil laporan audit keuangan itu tidak dapat dikatakan adanya kerugian negara.

“Tidak bisa dong, harus menggandeng BPK dan BPKP,” kata Fadel.

Proses penegakan hukum akan mengalami kendala bilamana tidak melibatkan lembaga berwenang untuk menghitung ada tidaknya kerugian negara. Sehingga dapat dinyatakan terindikasi tindak pidana korupsi.

“Kalau tidak (melibatkan) akan repot (menimbulkan persoalan baru),” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir 1990.

Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan. Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. VSIC membeli aset itu dengan harga Rp26 miliar.

Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, PT VSIC menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu. Pada 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset yang dinilai merugikan negara. Saat ini, kasus tersebut diambil alih Kejaksaan Agung.

Beberapa waktu lalu Kejakgung menggeledah kantor PT VSI di Panin Tower, Senayan. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Namun, ada kesalahan subyek dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan. Penyelidikan perkara ini tidak secara profesional memisahkan antara Victoria Securities International Corp, yang merupakan badan hukum asing, dengan PT Victoria Sekuritas (PT Victoria Investama, Tbk) atau juga dengan PT Victoria Sekuritas Indonesia, yang merupakan badan hukum Indonesia.

Terlebih upaya penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara kasar dan bahkan tanpa menunjukan surat-surat tugas dan perintah, mengusir pegawai dan penasihat hukum yang melihat dan mengawasi penggeledahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement