Selasa 25 Aug 2015 16:43 WIB

Kejagung Diminta Akui Bersalah Geledah PT VSI

Jaksa Agung Prasetyo (tengah) menghadiri rapat dengar pendapat dengan komisi III DPR di Ruang rapat Komisi III, Kompelek Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jaksa Agung Prasetyo (tengah) menghadiri rapat dengar pendapat dengan komisi III DPR di Ruang rapat Komisi III, Kompelek Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo masih terus berkukuh penggeledahan PT Victoria Sekuritas Indonesia (PT VSI) tidak menyalahi aturan.

Kejaksaan Agung menggeledah PT VSI terkait dugaan korupsi dalam penjualan cessie atau jaminan hak tagih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ke sejumlah perusahaan saat krisis moneter 1998 silam, yang dilakukan penyidiknya tidak menyalahi aturan. Pemerhati Kejaksaan Halius Hosen menilai, laporan masyarakat yang dilakukan PT VSI kepada DPR harusnya menjadi peringatan bagi Jaksa Agung, untuk menata kembali para jaksa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

"Sekarang era rasa keadilan dan tanggungjawab kita sebagai penegak hukum tidak seperti masa lalu," kata Halius saat dihubungi, Senin (24/8).

Mantan Ketua Komisi Kejaksaan ini menegaskan, jika benar salah geledah itu terjadi, maka tindakan Satgasus Kejakgung merupakan kecerobohan yang seharusnya tidak bisa terjadi. "Karena setiap tindakan penegakan hukum itu ada standar operasi prosedur. Tentu sampai terjadinya hal ini jaksa tidak melakukan sop yang dibuatnya sendiri, itu risiko besar dan fatal," katanya.

Ia menambahkan, "Kejaksaan adalah lembaga profesional yang besar, ternyata ngga mampu melaksanakan tugas dengan baik. Saya ingatkan kedepan agar benar-benar dalam bekerja dengan cermat hati-hati."

Halius tak menyalahkan PT VSI yang kini menuntut agar nama baiknya bisa dibersihkan. Menurutnya, hal itu adalah resiko yang harus ditanggung Jaksa Agung. "Saya juga minta Kejagung ngga menutup-nutupi kalau lalai, salah akui gentlemen ke publik. Jangan tutupi ngga bersalah," katanya.

Seperti diketahui, saat ini Kejagung tengah fokus menelusuri kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih BPPN. Kejagung mengklaim jika dalam penelusuran kasus tersebut, pihaknya yakin sudah benar dalam melakukan penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement