Selasa 25 Aug 2015 17:05 WIB

Ketua OJK Tutup Mulut Soal Penggeledahan PT VSI

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad berbicara saat silaturahmi dengan media dikantor OJK, Jakarta, Jumat (24/7).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad berbicara saat silaturahmi dengan media dikantor OJK, Jakarta, Jumat (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad sama sekali tak bicara soal tidak adanya koordinasi Kejaksaan Agung dalam penggeladahan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI), atas kasus pengalihan piutang BPPN.

Diketahui, sesuai prosedur PT VSI yang berada di bawah pengawasan OJK, sebelum melakukan digeledah semestinya Kejakgung melakukan koordinasi dengan OJK, BEI, dan lembaga pasar modal lainnya. Koordinasi itu dilakukan agar tidak salah alamat.

Saat ditanya terkait hal tersebut, Muliaman mengelak pertanyaan wartawan sembari berjalan terburu-buru usai Rapat Dengar Pendapat dengan komisi XI di DPR. "Ah pertanyaannya," kata Muliaman sambil berjalan terburu-buru menghindari kejaran wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8).

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan OJK untuk mendalami kasus permainan aset PT Victoria Securities Indonesia (VSI). "Pada saatnya nanti kita akan minta keterangan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8) lalu.

Prasetyo pun belum dapat memastikan apakah Kejakgung akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Kita lihat nanti," ucap dia.

Seperti diketahui, tim dari Kejakgung seharusnya menggeledah Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang berbadan hukum asing di British Virgin Island. Sebab, VSIC tidak ada kaitannya dengan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) yang digeledah kejaksaan beberapa hari lalu.

Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat menyarankan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) untuk mengajukan keberatannya ke meja hijau atas penggeledahan kantornya.

"Kami sampai saat ini mengetahui bahwa persoalan itu tidak terkait mereka (PT VSI). Kalau ada permasalahan, yah diselesaikan secara perusahaan. Mereka pun bisa saja mengajukan keberatan,” kata Samsul.

Samsul menuturkan, lambannya tindakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menanggapi permasalahan ini karena duduk perkaranya sendiri masih belum jelas. "Duduk permasalahan sebenarnya kan masih belum jelas, apa tuduhan-tuduhannya masih simpang siur. Lalu peran OJK untuk apa, kan belum tahu. Kita juga kan tidak mungkin intervensi penegak hukum. Saya pikir kita tunggu saja kejelasannya seperti apa," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement