REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM telah mendeportasi sekitar 6.300 warga negara asing (WNA) sepanjang semester pertama tahun ini.
Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie mengatakan WNA tersebut menyalahi izin tinggal di Indonesia, termasuk bekerja sebagai tenaga kerja asing (TKA) ilegal.
"TKA ilegal ini sangat merugikan negara," kata Ronny, Selasa (25/8).
Lebih lanjut mantan Kapolda Bali ini memaparkan sebanyak 120 kantor imigrasi di Indonesia bekerja sama melakukan pengawasan terhadap orang asing Indonesia. Masyarakat diminta berperan aktif untuk ikut dalam pengawasan, seperti memberikan informasi jika menemukan keberadaan warga negara asing yang menyalahi izin tinggal terbatas yang mereka miliki.
Kebanyakan WNA yang dideportasi tersebut berasal dari Bangladesh, Myanmar, dan Cina. Sisanya adalah Thailand, Vietnam, Malaysia, Kamboja, Amerika Serikat, Australia, dan negara-negara Eropa.
Keberadaan TKA ilegal ini membuat negara kehilangan pendapatan devisa.