Senin 24 Aug 2015 21:00 WIB

Tak Bawa Bukti Tambahan, Sarpin Batal Berikan Keterangan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memberikan ketergangan kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3).
Foto: Antara/Pevita Price
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memberikan ketergangan kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Sarpin Rizaldi mendatangi Badan Reserse dan Krimanal (Bareskrim) Polri, Senin (24/8) siang. Kedatangannya terkait dengan laporannya terhadap dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri.

"Saya dipanggil untuk BAP tambahan. Tapi yang harus saya jawab harus bawa bukti," ujar Sarpin, di Bareskrim Polri, Senin (24/8).

Sarpin batal memberikan keterangan tambahan dengan alasan belum membawa bukti tambahan. Karena itu, pihaknya harus mengambil alat bukti terlebih dahulu. Sarpin menjelaskan, sejauh ini telah menyerahkan tiga alat bukti berupa berita di media online dan TV ke penyidik.

Sementara masih terdapat bukti lain yang masih belum diserahkan. Disinggung terkait mediasi antara dirinya dengan dua komisioner tersebut, Sarpin tidak berkomentar banyak. "Sementara mediasinya belum ya," kata Sarpin.

Sarpin melaporkan dua komosioner KY ke Bareskrim polri terkait pencemaran nama baik. Sarpin keberatan atas pernyataan keduanya di sejumlah media.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement