Senin 24 Aug 2015 17:10 WIB
Capim KPK

Jika Terpilih, Ini Janji Capim KPK yang Juga Hakim Tipikor

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (kedua kiri) bersama anggota Pansel KPK, Betti S. Alisjahbana (kiri), Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dan Supra Wimbarti (kanan) mewawancarai calon pimpinan KPK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (24/8).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (kedua kiri) bersama anggota Pansel KPK, Betti S. Alisjahbana (kiri), Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dan Supra Wimbarti (kanan) mewawancarai calon pimpinan KPK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan tes wawancara untuk menseleksi para Calon Pimpinan (Capim) KPK. Kali ini tes dilakukan kepada Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Jakarta Pusat, Alexander Marwata.

Dalam wawancara tersebut Alex menilai sikap KPK sering tidak kompak dengan lembaga hukum lain. Terutama menurut Alex, terkait beberapa surat dakwaan yang dikeluarkan KPK. "Sering kali surat dakwaan tidak jelas," kata Alex di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Alex mengatakan dalam surat dakwaan tersebut, KPK melihat tidak ada dugaan korupsi hingga akhirnya berkas dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Namun ketika di tangan Bareskrim, justru ditemukan dugaan penyelewengan korupsi.Menurut Alex, KPK harus jelas dalam memberikan surat dakwaan tersebut.

"Jangan sampai ada ketidak-kompakan dengan lembaga hukum lain," ujar mantan auditor forensik pajak tersebut.

Alex menilai saat ini modus kejahatan korupsi semakin sistematis dengan munculnya berbagai modus penipuan untuk menggelapkan uang negara. Oleh sebab itu, lanjut Alex, para auditor KPK harus dikuatkan kembali.

Pasalnya beberapa waktu lalu, Alex mengakui dirinya pernah menemukan seorang auditor KPK hanya seorang lulusan STM. "Modus korupsi makin hari makin berkembang tentu dibutuhkan auditor-auditor yang paham dengan modus-modus itu. kalau misalkan saya jadi pimpinan KPK saya akan kembangkan auditor, dan bekerja sama dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Alex.

Selain itu, dia juga mengeluhkan KPK yang terlalu lama menetapkan sesorang koruptor sebagai tersangka, bahkan ada yang sampai dua tahun, statusnya belum dinaikkan ke pengadilan. "Saya akan berusaha dengan tingkat penyidikan akan lebih cepat, jadi tidak dikatung-katung seperti sekarang ini, jadi ini yang belum dilaksanakan secara maksimal di KPK," ujar Alex.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement