Senin 24 Aug 2015 16:11 WIB

BPK Nilai UU Tipikor Harus Direvisi

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
BPK
BPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi harus direvisi. Tujuannya, agar tindakan hukum tepat sasaran.

Ketua BPK, Harry Azhar Aziz mengatakan, dalam pertemuan dibicarakan temuan BPK dalam tenggat waktu 60 hari tidak dijadikan perkara hukum terlebih dahulu. "Setelah selesai dan tidak ditindaklanjuti oleh para kepala kementerian atau negara, gubernur, bupati, dan wali kota baru diambil tindakan hukum,'' kata dia, Istana Bogor, Senin (24/8).

Harry mencontohkan, apabila ada temuan di suatu daerah belum sampai 60 hari maka tidak dibawa ke ranah hukum. Ia menilai, kerugian negara harus dijelaskan secara spesifik. Tujuannya, agar tindakan hukum tepat sasaran.

Dia menerangkan, harus dibedakan antara kerugian negara dan potensi kerugian negara. Artinya, apabila betul-betul kerugian negara maka hal tersebut sudah jelas. Semisal, menggunakan uang daerah untuk membangun rumah pribadi.

Harry berpendapat, Wakil Presiden Jusuk Kalla memberikan contoh sangat bagus. Apabila Kepala Daerah menerobos aturan untuk memudahkan dan belum jelas kerugiannya harus diperjelas.

Dia menuturkan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mesti diubah. Pasalnya, kata 'dapat' dalam UU Tipikor dan 'yang merugikan perekonomian' memiliki tafsiran luas. Salah satu solusi, 'merugikan perekonomian' bisa direvisi menjadi 'merugikan keuangan negara'.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement