Senin 24 Aug 2015 13:41 WIB

Pansel KPK Cecar Disentting Opinion Alexander Marwata

Rep: C20/ Red: Djibril Muhammad
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alexander Marwata, salah satu calon pimpinan (capim) KPK yang saat ini masih menjabat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor menjalani tes wawancara tim panitia seleksi. Tim pansel pun mencecar dan mempertanyakan soal dissenting opinion saat memutuskan vonis pegawai pajak Dhana Widyatmika.

"Bapak sudah memutuskan bebas kalau nggak salah kasus perkara Dhana. Apa yang membuat bapak Alex membebaskan beliau?" tanya anggota Pansel, Yenti Garnasih di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Alex mengatakan ia memiliki alasan berbeda dengan para hakim lainnya. Menurut Alex, dalam surat dakwaan ada perbedaan.

"Saya buat dissenting opinion bukan untuk gagah-gagahan ya bu. Jadi hakim tipikor itu lebih mudah ketimbang jadi auditor forensik pajak bu. Karena semua yang saya inginkan sudah ada semua dari JPU dan Jaksa pembela," kata Alex.

Sementara pansel capim KPK lainnya, Supra Wimbarti menanyakan apa yang akan dilakukan Alex bila terpilih jadi pimpinan KPK. Supra mengatakan perlukah ada kerja sama dengan lembaga lain seperti TNI.

Alex mengungkapkan bahwa saat ini lembaga lain tidak diperlukan. Ia menilai Polri dan Kejaksaan sudah bekerjasama dengan baik. Namun, ia menegaskan KPK harus meningkatkan supervisi dan koordinasi dengan lembaga lainnya.

"Supervisi perlu diatur lebih ketat agar perkaranya jelas. Dan koordinasi lembaga perlu ditingkatkan," ujar Alex.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement