REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Resmob, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, menjelaskan, salah satu tersangka kasus skimming kartu ATM, S (31 tahun), dikenal sebagai pakar pembuat ijazah palsu. Ia juga bertugas membuat identitas palsu.
S ditangkap di Jalan Pramuka, Jakarta, pada 5 Agustus 2015. Ia tertangkap tangan karena kerap melakukan pemalsuan ijazah dan transkrip nilai.
S bertugas orang yang bertugas untuk membuat KTP palsu pada bisnis pembobolan rekening yang digerakan oleh W (32). "Setelah kita lakukan pengembangan, ternyata ia bukan hanya bertugas membuat KTP palsu, tetapi juga memiliki bisnis pemalsuan ijazah," ujar Kasubdit Resmob, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, Ahad (23/8).
Dari tangan S polisi mengamankan puluhan lembar ijazah palsu, enam KTP palsu dan transkrip nilai palsu yang mencatut nama universitas tertentu. S merupakan orang yang sama dengan komplotan pemalsu ijazah di daerah Pramuka.