Sabtu 22 Aug 2015 06:05 WIB

Jokowi akan Hapus Aturan Kewajiban Pekerja Asing Kuasai Bahasa Indonesia

Rep: C23/ Red: Bayu Hermawan
Pramono Anung
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Menteri Ketanagakerjaan untuk menghapus regulasi-regulasi yang dapat menghambat laju perekonomian.

Di antaranya menghapus aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing harus menguasai bahasa Indonesia bila hendak bekerja di sini.

"Karena itu tidak memungkinkan, itu pasti akan lama sekali sehingga itu menjadi hambatan bagi para pekerja asing, maka peraturan itu dicabut," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Jumat (21/8).

"Termasuk di antaranya persoalan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Itulah yang diatur dalam waktu segera," jelasnya.

Terlebih saat kondisi ekonomi sedang krisis, kata dia, maka beberapa regulasi yang tidak bersahabat dengan iklim investasi akan dihilangkan.  Diharapkan hal ini mampu mendorong lagi perekonomian bangsa.

Tapi, sebelum dihapus, pemerintah akan terlebih dulu melakukan kajian-kajian terhadap masalah ini. Dan hal ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Pramono menilai pada era globalisasi seperti sekarang, masyarakat mampu berbicara apa saja. Tak terkecuali Indonesia, yang pekerjanya juga telah banyak yang mampu menjalin komunikasi dengan para pekerja asing.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement