Jumat 21 Aug 2015 23:29 WIB

Mendagri: PNS tak Boleh Terlibat Kampanye Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/ Wihdan
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan pegawai negeri sipil tidak boleh oleh ikut serta dalam kampanye Pilkada.

Tjahjo menegaskan demikian lantaran sesuai dengan Peraturan KPU dan Surat Edaran menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang netralitas PNS dalam Pemilu.

"Kami berpegang pada ketentuan aturan yang sudah ada melalui aturan KPU yang dasarnya dengan UU. Kami juga berpegang pada putusan Menpan," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (21/8).

Ia kembali menekankan, pada intinya PNS tetap tak boleh terlibat langsung dalam kampanye calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada. Termasuk juga jika petahana atau incumbent yang akan menggunakan aset pemerintah daerah untuk kepentingan Pilkada.

Oleh karenanya lanjut mantan Sekjen PDI Perjungan tersebut, Kemendagri dan KemenPAN-RB tim khusus untuk mengawasi netralitas PNS dalam Pilkada.

"Semua harus dikontrol ketat oleh pemerintah, Panwas punya sistem, kami juga punya inspektorat, kami akan cari apa sanksinya dan sebagainya. Soal atributnya itu, kita kembalikan pada PNS sendiri, kan harus netral," ujarnya.

Sebelumnya, isu diperbolehkan PNS ikut kampanye muncul setelah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman mengatakan bahwa warga masyarakat yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dapat hadir mengikuti kampanye pasangan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah, dengan catatan tidak membawa atribut pegawai seperti seragam dan kendaraan dinas.

Pasalnya, ia menilai setiap warga negara berhak mengikuti kampanye, pasangan calon kepala daerah yang didukung sebagai bagian dari hak mereka sebagai warga negara termasuk PNS.

Namun, imbauan tersebut justru bertentangan dengan kebijakan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang telah mengeluarkan Surat Edaran nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tertanggal 22 Juli 2015, yang mengimbau seluruh PNS netral dalam pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement