Jumat 21 Aug 2015 18:55 WIB

Polisi Bekuk 96 WNA Penipu Online Jaringan Yakuza

Rep: c15/ Red: Hazliansyah
  Warga Negara Asing (WNA) ditunjukkan saat gelar perkara penipuan online di Polda Metro Jaya,Jakarta,Jumat (21/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga Negara Asing (WNA) ditunjukkan saat gelar perkara penipuan online di Polda Metro Jaya,Jakarta,Jumat (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Direktorat Reserse Kriminal Umum kembali menangkap 96 warga negara asing yang menjadikan Indonesia sebagai tempat penipuan online. Mereka merupakan bagian dari jaringan mafia internasional Yakuza.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, 96 WNA ini menjadikan Indonesia sebagai tempat operasional. Dalam aksinya, jaringan ini terorganisasi secara baik. Mereka memakai berbagai cara untuk dapat menghindar dari incaran kepolisian.

96 orang dari mereka mayoritas berasal dari Taiwan yang paham dialek Cina Daratan.

"Mereka rekrut orang dari Taiwan kemudian mengincar para pejabat Cina daratan sebagai korban penipuan. Mereka merupakan organisasi yang dilindungi oleh organisasi besar Jepang, Yakuza," ujar Krishna saat ditemui Republika, Jumat (21/8).

Dalam beraksi, mereka mengaku sebagai pejabat Cina Daratan dan memeras banyak pihak. Selain menipu dengan mengaku sebagai orang tertentu, mereka juga mengaku sebagai pihak bank yang akan menambahkan limit kartu kredit.

Jaringan ini memakai tiga rumah di Indonesia sebagai markas mereka. Tempat pertama di Pademangan, Jakarta Utara. Kemudian dua rumah di Jl. Adyaksa Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Mereka semua diringkus pada Kamis (20/8).

Satu warga negara Taiwan berinisial W merupakan salah satu orang yang bertugas untuk mencari kontrakan dan melengkapi kebutuhan hidup 96 orang ini. Sedangkan satu WN Indonesia berinisial FSB merupakan orang yang bertugas mengurusi visa on arrival para 96 orang ini.

Dalam penangkapan ini polisi menyita ratusan telfon, puluhan laptop, ratusan handphone dan 3 mobil sebagai barang bukti. Rencananya 96 WN Asing ini akan dideportasi dan masuk dalam daftar cekal. Sedangkan dua orang yang bertugas sebagai organisatoris dari jaringan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement