Jumat 21 Aug 2015 15:22 WIB

Pengamat: Pemerintah Perlu Minta Maaf kepada Korban HAM 1965

Keluarga korban tragedi 1965 dan penculikan aktivis prodemokrasi yang diwakili oleh Ruyati Darwin (tengah) bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendatangi Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (9/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Keluarga korban tragedi 1965 dan penculikan aktivis prodemokrasi yang diwakili oleh Ruyati Darwin (tengah) bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendatangi Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (9/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik yang juga peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan pemerintah Indonesia perlu untuk meminta maaf kepada para korban pelanggaran HAM pada tahun 1965-1966, pascagerakan 30 September 1965 (G30S).

"Sudah saatnya negara minta maaf kepada korban pelanggaran HAM dalam kurun waktu 1965-1966. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban negara atas pembunuhan dan penahanan tanpa proses peradilan terhadap puluhan ribu orang yang tidak berdosa," ujar Syamsuddin dalam perbincangan dengan Antara di Jakarta, Jumat (21/8).

Menurut Syamsuddin, sudah saatnya negara mengakui telah membuat kesalahan atas pelanggaran HAM atas mereka dituduh terlibat atau pendukung Gerakan 30 September tahun 1965 (G30S), yang ditandai dengan terbunuhnya tujuh perwira tinggi TNI di Jakarta.

Ia juga menganggap wajar jika ada pihak yang tidak setuju atas kebijakan permintaan maaf kepada para korban. Selain permintaan maaf, Syamsuddin juga meminta negara melakukam rekonsiliasi demi terciptanya suasana negara yang kondusif, tanpa perasaan saling curiga.

"Bangsa kita ini masih saling curiga satu sama lain. Oleh karena itu butuh suasana saling memaafkan," tuturnya.

Sebab, ia melanjutkan, konstitusi Indonesia pada dasarnya menjamin hak-hak warga negara tanpa memandang ideologi, latar belakang politik, agama dan etnis. Polemik penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Indonesia memang bergulir hangat akhir-akhir ini.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan dirinya menolak pilihan permintaan maaf dari negara kepada korban pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam kurun waktu 1965-1966, setelah adanya gerakan 30 September 1965 (G30S).

"Pakai logika saja, yang memberontak (saat G30S) itu siapa. Masa mereka yang berontak, negara yang harus meminta maaf?" ujar Ryamizard, yang meyakini bahwa yang melakukan pemberontakan saat G30S adalah Partai Komunis Indonesia.

Pemerintah saat ini sedang menggodok kebijakan untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang terjadi di masa lalu, termasuk pelanggaran HAM tahun 1965-1966 yang menimpa orang-orang yang terkait ataupun terduga anggota Partai Komunis Indonesia.

Salah satu cara yang dipertimbangkan adalah rekonsiliasi. Hal ini sempat diungkapkan oleh Kapolri Pol Jenderal Badrodin Haiti, namun menurutnya kebijakan itu perlu sosialisasi mendalam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement