REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis ringan yang diberikan hakim terhadap para terdakwa koruptor, mencederai semangat pemberantasan korupsi. ICW juga sangat menyayangkan pemberian remisi kepada 1.938 narapidana korupsi saat perayaan HUT kemerdekaan ke-70 RI.
Anggota Komisi Hukum dan Peradilan ICW, Lola Easter mengatakan dari jumlah 1.938 tersebut, 517 di antaranya diberikan remisi berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006. Sedangkan 1.421 berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012. Sementara 848 kasus masih dalam pendalaman.
Menurut Lola, jika ada remisi 2-3 kali dalam satu tahun, masing-masingnya 1-2 bulan setiap pemberian remisi maka vonis penjara ringan yang kerap diberikan kepada koruptor tidak menimbulkan efek jera.
“Akan banyak terdakwa kasus korupsi yang menjalani hukuman separuh dari jumlah vonis yang ditetapkan. Hal ini tentu saja tidak akan memberikan efek jera dalam melakukan korupsi," kata Lola dalam di kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/8).
Sementara itu, Koordinator Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho mengatakan hukuman koruptor yang ringan diperkuat dengan obral remisi oleh pemerintahan Jokowi. Menurut Emerson hal itu tentu akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi.
Emerson berharap hakim dan jaksa menambahkan pencabutan hak politik dan hak remisi khusus bagi koruptor dengan status pejabat publik. "ICW sudah dua tahun terkahir mengimbau agar para koruptor tidak diberikan hak remisi. Kecenderungan bermurah hati kepada koruptor akan meminimkan terobosan pencegahan antikorupsi di Indonesia," ujar Emerson.
Sebelumnya, ICW juga telah merilis pemberantasan korupsi pada semester satu di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurut data ICW, selama semester I di tahun 2015, ada 193 perkara korupsi dengan 230 terdakwa yang telah diadili, baik di tingkat pertama (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi), banding (Pengadilan Tinggi) atau pun kasasi serta peninjauan kembali (Mahkamah Agung). Tapi, dari jumlah itu, 163 terdakwa (70,9 persen) dihukum dalam rentang satu sampai empat tahun. Mereka menilai pemberantasan korupsi masih lemah.