Selasa 18 Aug 2015 15:33 WIB

Sekarang Urus IMB Hanya Satu Jam

Rep: C26/ Red: Karta Raharja Ucu
Alur Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Foto: [ist]
Alur Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) meluncurkan layanan One Day Service (ODS) dalam memberikan perizinan kepada warga Jakarta.  Layanan ini merupakan inovasi BPTSP meningkatkan performa kinerja pegawai.

"Semangat PTSP adalah untuk memberikan pelayanan perizinan yang memudahkan masyarakat," kata Kepala BPTSP Edy Juanedi di Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Menurutnya layanan ini bermanfaat menyingkat waktu dalam pemberian izin bagi masyarakat. Salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dapat diproses dalam waktu satu jam.

Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan BPTSP, Selasa (18/8) ada beberapa mekanisem yang cukup mudah bisa diikuti masyarakat. Pertama pemohon dapat memasukan permohonan IMB Rumah Tinggal ke loket PTSP kecamatan terdekat.

Kedua petugas PTSP akan mengecek dan memverifikasi permohonan dan kelengkapan berkas pemohon. Ketiga PTSP kecamatan akan menerbitkan surat ketetapan retribusi daerah. Keempat pemohon dapat membayar retribusi daerah dengan besaran sesuai Perda Retribusi. Setelah empat langkah ini, IMB akan langsung diberikan ke pemohon.

Selain itu, untuk mempermudah layanan paling tidak pemohon sudah memiliki syarat-syarat perizinan. Pemohon sudah memiliki KRK yang diterbitkan PTSP, bangunan yang ditinggali maksimal tiga lantai tanpa basement atau rongga atap. Kemudian lahan tersebut merupakan lahan kosong, atau jika sudah ada maka bangunan tapi dengan kondisi tua maka akan dirobohkan. Terakhir, bangunann juga merupakan bangunan golongan pemugaran.

Pelayanan ODS ini merupakan kebijakan yang didasari dari Visi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yaitu 'Jakarta Baru, Tempat Hunian yang Modern dan Tertata Rapi yang memiliki Masyarakat yang Berkebudayaan dengan Pemerintahan yang Berorientasi pada Pelayanan Publik'.  Gubernur ingin memberantas praktik calo dalam pelayanan kepasa masyarakat yang selama ini banyak beredar.

"Banyak praktik layanan yang masih pakai calo karena susah ngurus sendiri," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement