Selasa 18 Aug 2015 14:57 WIB

Megawati: KPK Lembaga Ad Hoc, Dapat Dibubarkan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Esthi Maharani
Megawati Soekarno Putri menghadiri seminar konstitusi di MPR, Selasa (18/8).
Foto: MPR
Megawati Soekarno Putri menghadiri seminar konstitusi di MPR, Selasa (18/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah lembaga Ad Hoc. Artinya, KPK dapat dibubarkan, jika tugas-tugasnya sudah selesai atau tidak ada lagi korupsi di Indonesia.

“Kita harus memberhentikan yang namanya korupsi sehingga komisi yang sifatnya Ad Hoc ini harus sementara saja dapat diselesaikan, dapat dibubarkan,” kata Megawati di kompleks parlemen Senayan, Selasa (18/8).

Megawati menilai, kalau kondisi di Indonesia hanya berkutat pada korupsi terus menerus, KPK tidak akan pernah dibubarkan. Padahal, keberadaan KPK hanyalah lembaga yang sifatnya sementara.

Presiden ke-4 Republik Indonesia ini siap kalau komentarnya soal KPK ini menuai kritik dan menjadi bahan ‘bully’ di media sosial. Megawati siap kalau dibilang tidak setuju dengan adanya KPK. Sebab, persoalan di Indonesia bukan tentang keberadaan KPK, melainkan korupsi.

Ia menilai adanya KPK adalah untuk memberantas persoalan korupsi yang sudah mengakar di Indonesia. Artinya, kalau korupsi memang sudah tidak ada lagi, KPK sudah tidak lagi dibutuhkan.

Menurut Mega, ini adalah cara berpikir yang logis. Kalau tidak ada korupsi, tidak ada lagi rakyat yang kelaparan atau meninggal sia-sia. Karena negara berkewajiban menjamin rakyatnya.

“Ah, saya pikir, ya sudahlah dibully, mungkin sebagai atraksi, jadi kelihatan kan sangat pendek berpikirnya (yang membully),” katanya menegaskan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement