Senin 17 Aug 2015 14:20 WIB

Nazaruddin dan Istri Terima Remisi Hari Kemerdekaan

 Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan suami istri, Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni menjadi narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi dalam peringatan 70 tahun Kemerdekaan RI.

"(Yang dapat remisi) Neneng, Nazaruddin, Deviardi, Kosasih Abbas," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta seusai pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa secara simbolis, Senin (17/8).

Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi narapidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011 mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak satu bulan. Sedangkan istrinya Neneng Sri Wahyuni adalah narapidana kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Selanjutnya Deviardi adalah pelatih golf yang menjadi narapidana kasus korupsi penerimaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kosasih Abbas adalah mantan Kepala Subdirektorat Energi Terbarukan di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai narapidana kasus korupsi proyek pengadaan Solar Home System.

"(Yang ditolak) seperti Akil sudahlah seumur hidup, Andi (Mallarangeng), Ratu Atut, Anas (Urbaningrum), Angelina Sondakh, Luthfi Hasan, Ahmad Fathanah, Rusli Zainal, Dada Rosada, dan lain-lain, semua itulah," tambah Yasonna.

Alasan penolakan pemberian remisi tersebut karena Kemenkumham masih mendalami permintaan tersebut. Secara keseluruhan, ada 1.938 narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi pada hari ini.

"Narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi sebanyak 517 orang; sedangkan narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan PP No 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi karena telah memenuhi persyaratan diantaranya telah membayar denda dan uang pengganti serta surat keterangan 'Justice Collaborator', sebanyak 1.421 orang," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement