Senin 17 Aug 2015 13:12 WIB

Yasonna Sebut Pemberian Remisi Hemat Anggaran Negara

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan remisi kepada 118.431 narapidana di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-70 RI. Salah satu alasan Yasonna memberikan remisi adalah menghemat anggaran negara.

Yasonna mengatakan, pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa berdampak pada pengurangan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Selain itu, remisi yang diberikan juga diklaim menghemat anggaran negara ratusan miliar rupiah.

"Remisi kita berikan pada 118 ribuan orang dengan 2-3 bulan itu kita menghemat biaya makan Rp 115 miliar," kata dia di kantor Kemenkumham, Senin (17/8).

Menurut politikus PDIP ini, remisi juga dapat memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu taat pada tata tertib dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas maupun rutan. Hal ini, menurutnya, bisa meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Dia menambahkan, kebijakan pemberian remisi juga bisa mengurangi pengaruh budaya buruk kelebihan kapasitas di lapas. Selain itu, kata Yasonna, juga mempercepat proses kembalinya napi dalam kehidupan bermasyarakat.

"Kalau kita punya filosofi tangkap-tangkap tanpa keluar, kurang lebih kita harus bangun lapas 10 dalam satu tahun, nggak ada anggaran negara," ujar mantan anggota DPR ini.

Berdasarkan catatan dari Kemenkumham jumlah narapidana korupsi di seluruh Indonesia mencapai 2.786 orang. Sebanyak 517 orang di antaranya mendapat remisi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan 1.421 orang mendapat remisi rentang ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Dari data tersebut, jumlah koruptor yang mendapat remisi mencapai 1.938 orang. Sisanya, pemberian remisi untuk 848 koruptor masih dikaji untuk dilakukan pendalaman menurut ketentuan perundang-undangan. Sedangkan permohonan remisi dari 16 orang napi kasus korupsi ditolak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement