REPUBLIKA.CO.ID, SABANG -- Kapal TNI AL KRI Teuku Umar menangkap KM Silver Sea 2, kapal ikan nelayan asing berbendera Thailand karena diduga menampung ikan dari nelayan secara ilegal.
Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Taufiqurrahman di Sabang, Jumat (14/8), mengatakan kapal tersebut ditangkap di 80 mil laut Sabang, Pulau Weh.
"Kapal ditangkap Rabu (12/8) dini hari. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki surat izin kapal pengangkut/pengumpul ikan atau Sikpi," kata dia.
Ia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang disampaikan kepada TNI AL. Setelah menerima informasi tersebut, kata dia, TNI AL melakukan pelacakan. Hingga akhirnya kapal ditangkap di perairan Pulau Weh.
Awalnya, kata dia, kapal tersebut terdeteksi di perairan Pulau Jawa dan hendak menuju ke Thailand. Sebelumnya, kapal tersebut diduga melakukan bongkar muat ikan di Laut Arafuru, Papua.
"Kami hanya bertugas melakukan penangkapan terhadap kapal berbendera Thailand tersebut. Sementara, yang memeriksa dan memproses hukum adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata dia.
Kini, kapal ikan berbendera Thailand tersebut diamankan di Pangkalan TNI Angkatan Laut di Teluk, Sabang, Pulau Weh. Kapten dan anak buah kapal menjalani pemeriksaan intensif.
Kapal milik perusahaan Silver Sea Reefer Co LTD dengan 19 anak buah kapal (ABK) sejenis kapal kargo ikan. Kapal berbobot 2.385 grosston (GT) tersebut membawa ikan campuran seberat 1.930 ton.