Jumat 14 Aug 2015 14:02 WIB

Revisi UU Pilkada Dijamin Rampung 2017

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desakan revisi Undang-undang Pilkada untuk mengatur beberapa masalah dalam Pilkada menguat sejak Pemerintah menegaskan tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap calon tunggal.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono mengakui revisi dilakukan untuk menghindari masalah yang sama dalam penyelenggaraan Pilkada berikutnya. Ia pun mengatakan langkah awal pun segera ditempuh Pemerintah demi melakukan revisi UU Pilkada secepatnya.

"Ini akan segera dilakukan pembicaraan awal dengan DPR, berpijak dari pengalaman tahun ini. Perppu kita close (tutup) kita masukkan lagi revisi Pilkada," ujar Sumarsono, Jumat (14/8).

Ia pun menjamin revisi UU Pilkada akan selesai pada 2017 mendatang sebelum pelaksanaan Pilkada 2017.

Meskipun begitu ia mengatakan usulan revisi UU Pilkada tidak akan dibahas dalam masa sidang DPR yang dibuka mulai hari ini.

"Kayaknya belum karena revisi ini butuh pendaftaran prolegnas. Jadi mau kita daftarkan dulu. 2016 kita bahas. Saya jamin 2017 itu revisi UU sudah selesai. Pasti bisa," ujar Sumarsono.

Ia juga mengatakan kebutuhan revisi sudah harus dilakukan dan tentu sudah diingini semua pihak. Sehingga, proses revisi bisa rampung dengan secepatnya.

"Revisi bisa cepatlah, tergantung pembicaraan. Pastilah disambut gembira, kan DPR juga ingin revisi. Tidak ada hambatan saya yakin," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement