Kamis 13 Aug 2015 19:59 WIB

Tuntutan Terhadap Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dinilai Rendah

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Tuntutan terhadap terdakwa kasus  korupsi proyek alat kesehatan  dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangerang Selatan tahun 2010 dan 2012, Dadang M Epid dinilai rendah.  Tuntutan itu dinilai tidak sejalan dengan   program pemerintah dalam hal ini pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Seharusnya Jaksa Penunut Umum menuntutnya secara maksimum, mengingat pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut memungkinkan penjatuhan pidana maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun,” kata Wakil Koordinator Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH), Suhendar melalui siaran persnya kepada Republika, Kamis (13/8).

 

Padahal, lanjut Suhendar,  Jaksa Penuntut Umum meyakini bahwa Dadang yang merupakan anak buah Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany pada saat diduga melakukan korupsinya, adalah aktor intelektual pada kasus itu. Sehingga ukuran kesalahannya lebih berat dengan yang disuruh.

Selain itu, yang juga seharusnya dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sehubungan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi di sektor kesehatan masyarakat milik pemerintah. Di mana,  penerima manfaat dari pengadaan barang dan jasa tersebut adalah masyarakat menengah dan miskin.

Tuntutan ini, mau tidak mau akan berimplikasi pada putusan nanti, sebab Majelis Hakim hanya boleh menjatuhkan vonis atas dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum. “Dengan kondisi begini, kita sebagai masyarakat hanya berharap semoga saja hakim bisa merasakan perasaan masyarakat sebagai korban kejahatan korupsi. Harapan masyarakat kini ada di palu hakim,” kata Suhendar.

Namun, jika sebaliknya atau bahkan hanya menjatuhkan pidana minimum, saya kira program pemerintah dalam pemberantasan korupsi hanya omong kosong.

Sebelumnya, mantan kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang M Epid dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Tigaraksa terkait kasus korupsi proyek alat kesehatan (Alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010 dan 2012. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (12/8/) petang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement