Kamis 13 Aug 2015 19:42 WIB

KPK Siap Tangani Perkara Pembelian Lahan RS Sumber Waras

Pemprov DKI Jakarta
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pemprov DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi siap menindaklanjuti perkara pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Saat ini KPK menunggu adanya laporan dari masyarakat untuk menyelidiki ada tidaknya praktik korupsi dalam pembelian lahan tersebut.

"‎Kita siap menerima apapun laporan tersebut," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (13/8).

Ia mengakui saat ini belum ada pihak yang melaporkan masalah tersebut. Namun jika sudah menerima laporan, KPK akan melakukan proses penelaan, untuk mengetahui apakah laporan tersebut bisa ditingkatkan ke penyelidikan.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku bahwa adanya indikasi korupsi pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum dibahas di level pimpinan.

"Belum ada pembahasan," ucapnya.

Seperti diketahui, pembelian lahan RS Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI kini tengah menjadi polemik. BPK melaporkan proses pembelian tersebut membuat pemerintah merugi sampai Rp 191 miliar.

Berdasarkan kronologi yang dibuat oleh BPK, masalah bermula ketika pada 6 Juni 2014, Plt Gubernur yang saat itu dijabat oleh Ahok berminat membeli sebagian lahan seluas 3,6 hektar milik RS Sumber Waras untuk dijadikan rumah sakit jantung dan kanker.

Pembelian lahan dilakukan karena menurut Ahok kala itu, keberadaan rumah sakit untuk pasien sakit jantung dan kanker sangat diperlukan karena kondisi pasien rumah sakit yang ada kian membludak.

Pada 16 Juni 2014, Pihak Rumah Sakit Sumber Waras menyatakan lahan tersebut tidak dijual karena sudah terikat kontrak atau kerjasama dengan PT Ciputra Karya Utama.

Namun, pada 27 Juni 2014, pihak Rumah Sakit Sumber Waras mengirim surat kepada Pemprov DKI dan menyatakan bersedia menjual lahan tersebut. Mereka pun memasang harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) senilai sekitar Rp 20 juta untuk lahan tersebut.

NJOP tersebut sama dengan sebagian lahan milik RS Sumber Waras lainnya yang dikelola oleh Yayasan Sumber Waras yang memiliki akses ke Jalan Kyai Tapa. Sementara lahan yang ditawarkan kepada Pemprov DKI berada di bagian belakang dekat Jalan Tomang Utara, Jakarta Barat.

Namun BPK menilai lahan tersebut tidak memenuhi lima syarat yang dikeluarkan Dinkes DKI itu sendiri. BPK menilai lahan itu tidak siap bangun karena banyak bangunan, merupakan daerah banjir dan tidak ada jalan besar.

Salah satu masalah utama yang menyebabkan pembelian lahan ini menjadi temuan BPK adalah terkait harga NJOP. Menurut BPK, lahan yang dibeli Pemprov DKI NJOP-nya hanya sekitar Rp 7 juta.

Tapi, kenyataannya DKI malah membayar NJOP sebesar Rp 20 juta dinilai BPK merupakan NJOP tanah di bagian depan, yang masih menjadi milik pihak Rumah Sakit Sumber Waras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement