Kamis 13 Aug 2015 17:49 WIB

KPU Cermati Dana Kampanye Sumbangan Asing

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Hafil
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—KPU Kabupaten Semarang mencermati sumbangan dana kampanye untuk pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Semarang yang tak sesuai ketentuan.

 

Berdasarkan Peraturan KPU No 8 Tahun 2015, dana kampanye ini dilarang berasal dari asing, BUMN, BUMD dan pemerintah. Termasuk di dalamnya sumbangan yang tidak jelas asal usulnya.

 

Anggota KPU Kabupaten Semarang, Ridho Pakina mengatakan, Peraturan KPU No 8 Tahun 2015 mengatur dana kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

 

Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran ini, semua tim pemenangan paslon bupati dan wabup diwajibkan untuk membuat rekening khusus dana kampanye.

 

Pembukaan rekening khusus dana kampanye ini bagian dari  persyaratan yang sudah harus diserahkan masing- masing tim pemenangan pasangan calon kepada KPU ketika mendaftarkan sebagai pasangan calon.

 

Artinya, tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati diwajibkan menyerahkan laporan awal dana kampanye satu hari sebelum dimulainya kampanye, yakni 26 Agustus 2015.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement