Kamis 13 Aug 2015 13:46 WIB

Kejakgung Batal Periksa Gatot Soal Kasus Bansos

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
 Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memberikan keterangan kepada awak media setelah melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memberikan keterangan kepada awak media setelah melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) batal memeriksa Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2012-2013. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu baru bersedia diperiksa Korps Adhyaksa pada Selasa, (18/8) mendatang.

"Klien kami bersedia diperiksa hari Selasa 18 Agustus pukul 10. 00 WIB. Kami hargai panggilan dari Kejakgung," kata pengacara Gatot, Razman Arif Nasution di gedung KPK, Kamis (13/8).

Razman mengatakan, surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan Gatot telah dikirimkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Di sisi lain, Razman juga meminta agar kasus bansos ini ditangani atau diambil alih oleh KPK lantaran berkaitan dengan perkara dugaan suap hakim PTUN Medan yang juga membelit Gatot.

Satgasus Bansos Kejakgung Victor Antonius mengatakan, batalnya pemeriksaan Gatot sebagai saksi dalam kasus bansos karena saksi beralasan belum siap. Pemeriksaan terhadap Gatot akan dijadwalkan ulang. "Saksinya belum siap, kita panggil ulang lagi," ujar dia.

Seperti diketahui, Kejakgung saat ini mengusut dugaan korupsi penggunaan dana bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013. Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi beberapa waktu lalu juga telah diperiksa oleh Kejakgung.

Kasus dugaan korupsi dana bansos tetkait dengan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan yang sedang ditangani KPK. Awalnya, Pemprov Sumut menggugat Kejati Sumut ke PTUN Medan atas penerbitan surat perintah penyelidikan (sprinlidik).

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan, dan pengacara M. Yagari Bhastara.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka. KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan kemudian menetapkan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka. Tak lama kemudian, lembaga antikorupsi ini menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement