Kamis 13 Aug 2015 12:49 WIB

Geledah Kemenperin, Polisi Dapat Alat Bukti Baru Kasus Dwelling Time

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal.
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menemukan dua alat bukti baru terkait kasus suap dwelling time (waktu tunggu pelayanan kapal dan barang) dari penggeledahan di kantor Kementerian Perindustrian, Selasa (11/8) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal mengatakan dari penggledahan tersebut polisi menyita 1 buah CPU dan 21 dokumen terkait perizinan impor dan hubungannya dengan kasus dwelling time.

Meski sudah mendapatkan alat bukti baru, namun Polisi masih akan mendalami kasus ini dan menganalisi dua alat bukti tersebut. Penetapan tersangka menurut Iqbal juga harus didasari oleh dua alat bukti yang cukup.

"Kita juga periksa dua orang pejabat setingkat kasubdit. Keduanya sudah memberikan keterangan, dan menjadi salah satu kekuatan kita untuk mengembangkan kasus dwelling time ini," ujarnya saat ditemui Republika di Polda Metro Jaya, Kamis (13/8).

Selain memeriksa dua orang pejabat setingkat Kasubdit, polisi juga mengorek keterangan dari Direktur salah satu Direktorat Jendral di Kemenperin dan dua staffnya.

Total saksi dari pemeriksaan di Kemenperin ada lima saksi. Kelimanya saat ini masih berstatus sebagai saksi. Saat ini polisi masih mendalami kasus suap pada tahan Pre Clearence.

Pemeriksaan di Kemenperin merupakan langkah pengembangan pada tahap ini. Pemilihan Kemeperin karena juga erat korelasinya pada tahap perizinan impor di Tanjung Priok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement