REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polisi masih mendalami motif Suci Anin Nastiti (20) membantu pacarnya, Gama Mulya, memperkosa temannya sendiri, WW. Berdasarkan hasil temuan, Anin mengaku terpaksa berbuat jahat lantaran diancam akan diputus sebagai pacarnya dan foto bugilnya disebarkan.
"Tersangka perempuan juga korban, maka kami juga mengajak Komnas Perempuan dan PPA untuk mendalami kasus ini karena pelaku perempuan diancam pelaku laki-laki foto bugilnya akan disebarkan. Bahkan, katanya satu foto sudah disebarkan" kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Adam Purbantoro, Rabu (12/8).
Gama dan Anin sudah berpacaran selama 1,5 tahun. Mereka dan korban adalah mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.
Adam mengatakan, Gama meminta Anin mencarikan perempuan yang masih perawan. Sebab, saat berhubungan badan bersama Gama, Anin sudah tidak perawan.
"Kasus ini sangat unik dan tidak lumrah, karena itu banyak pihak dilibatkan. Akan kita ajukan permohonan pemeriksaan pada psikolog. Kita turunkan Komnas Perempuan juga," kata Adam.
Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) telah turun tangan mendampingi korban. Sehingga secara hukum bisa diketahui terkait hak-haknya sebagai perempuan. Perpanjangan tangan Komnas Perempuan Aksi Cepat Tanggap Komnas Anak, Naumi Werdisastro mengatakan, Anin mengalami trauma berat.
Dampak yang terjadi pada Anin berbeda dengan WW sebagai korban. WW cukup tangguh menghadapi kasus ini. WW juga menyatakan ia tidak butuh didampingi psikolog. "Korban sangat terlihat tegar," kata Naumi.
Berbeda dengan WW, Anin terlihat sangat rapuh. Saat ditemui dan diwawancara Naumi, Ainin berulang kali menangis. Ia juga menjawab membutuhkan dampingan psikolog. Naumi mengatakan, kasus ini akan segera dilaporkan ke Komnas Perempuan dan segera ditindak lanjuti. "Alasan cinta dan dibawah tekanan karena takut fotonya disebar luaskan," kata Naumi.
AKP Adam Purbantoro mengatakan, hasil dari dampingan dan wawancara Komnas Perempuan dan Psikolog akan diserah dalam pengadilan untuk menjadi bahan pertimbangan hakim. Dengan begitu, pelaku perempuan dapat ditempatkan juga sebagai korban. "Hasil dampingan Komnas Perempuan dan Psikolog akan diserahkan ke pengadilan," kata Adam.