REPUBLIKA.CO.ID, MALUKU -- Bertepatan dengan perayaan HUT Proklamasi kemerdekaan RI yang ke-70 tahun 2015, hampir semua narapidana (napi) di Maluku mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi.
"Hampir semua Napi di Maluku dapat remisi, sebab Kementerian Hukum dan HAM kembali melaksanakan pemberian remisi satu dasawarsa (setiap 10 tahun) perayaan HUT Proklamasi selain remisi umum," kata Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, PC Anwar di Ambon, Rabu (12/8).
Ia mengungkapkan, setiap pemberian remisi dasawarsa hampir semua napi mendapat pengurangan masa hukuman. Kecuali mereka yang divonis hukuman seumur hidup atau yang melarikan diri pada 17 Agustus.
Dia menjelaskan, pemberian remisi dasawarsa ini juga sesuai dengan ketentuan yakni besarnya 1/12 dari masa hukumannya, dengan demikian bisa saja ada Napi yang mendapat pengurangan hukuman satu hari atau lima hari bahkan ada yang mendapat tiga bulan. Dia mencontohkan, seorang Napi masa hukumannya selama 12 bulan, maka yang bersangkutan akan mendapat remisi dasawarsa selama satu bulan.
Tetapi remisi dasawarsa ini juga ada maksimalnya, tiga bulan, sebab kalau ada napi yang mendapat hukuman di atas 20 tahun, maka yang bersangkutan sudah pasti mendapat remisi lebih dari satu tahun. Maka ditetapkan maksimal tiga bulan.
"Yang jelas pengurangan remisi dasawarsa maksimal tiga bulan dan minimal 1/12 dari masa hukumannya," katanya.
Dia menambahkan, jumlah napi yang ada di Maluku sebanyak 918 orang yang tersebar di 13 unit pelayanan terpadu (UPT) yakni tiga lembaga pemasyarakatan, dua rumah tahanan (Rutan) dan delapan cabang rutan.