Selasa 11 Aug 2015 21:40 WIB

Menhan: Kalau Ada yang Kawin Dua, Saya Pecat!

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: M Akbar
Ryamizard Ryacudu
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ryamizard Ryacudu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, akhirnya angkat bicara soal polemik terbitnya Surat Edaran (SE) poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tentara di lingkungan Kementerian Pertahanan. Menurut Ryamizard, dirinya akan langsung memecat pegawai di lingkungan Kemenhan yang kedapatan melakukan poligami.

''Tidak boleh, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tentara tidak boleh. Mau PNS dan tentara tidak boleh. Ada aturannya. Intinya tidak boleh. Kalau ada yang kawin dua, saya pecat,'' kata Ryamizard kepada wartawan usai menghadiri peringatan Hari Veteran di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Mantan KSAD itu pun mengungkapkan, selama ini memang banyak pegawai di Kemenhan yang dipecat lantaran melakukan praktek poligami. Kendati begitu, Ryamizard enggan menyebutkan terkait jumlah pegawai yang dipecat tersebut.

Sementara terkait adanya surat edaran yang dianggap membolehkan pegawai di Kemenhan yang berpoligami, Ryamizard membantah telah mengeluarkan surat edararan tersebut. Menurutnya, surat edaran itu harus dilihat secara keseluruhan. Menurut Menhan, peraturan itu bukanlah hal yang baru.

''Itu sudah dari dulu. Bukan (klausul) baru. Surat edaran itu jangan komanya. Saya itu kaget, orang tidak pernah ngomong begitu. Tentara dan PNS tidak boleh ‎kawin dua,'' kata Ryamizard.

Menhan pun menjelaskan, sebenarnya sudah ada syarat-syarat bagi PNS dan tentara jika ingin melakukan poligami. Berdasarkan ketentuan itu, seorang PNS dan tentara harus bisa memenuhi kewajiban berupa lahir batin dari istri. Selain itu harus ada izin dari istri.

Jika tidak mampu memenuhi syarat tersebut, maka PNS dan tentara tersebut tidak boleh melakukan poligami.  ''Kalau istri boleh, baru boleh. Kalau enggak boleh, tidak boleh. Ada syarat, koma, jangan komanya dibuang,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement