REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menerima salinan putusan praperadilan penetapan tersangka Dahlan Iskan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Padahal pihak Kejati sudah berusaha untuk meminta putusan tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, Senin (10/8).
Seharusnya, sambung Waluyo, bila sesuai UU begitu selesai hakim selesai membacakan putusan, hakim harus segera menyampaikan salinan putusan tersebut. "Sidang praperadilan saja paling lama tujuh hari. Jadi kami mempertanyakan ada apa dibalik tidak segera diberikannya," tutupnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriyati Janis menyatakan penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejati DKI dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, tidak sah.
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 yang dikeluarkan pada 5 Juni 2015 oleh Kejati DKI yang menetapkan sebagai tersangka juga tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan yang mengikat. Pada 22 Juli 2015 pihak Dahlan Iskan telah mengajukan permohonan praperadilan untuk melakukan pengujian alat bukti. Pihaknya menilai bahwa alat bukti harus diperoleh melalui proses penyidikan dan bukan penyelidikan.
Kejati DKI Jakarta menetapkan mantan Dirut PLN dan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp 1,063 triliun.