REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi dasawarsa atau sepuluh tahunan kepada 118 ribu narapidana di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70. Remisi diberikan kepada seluruh narapidana kecuali bagi terpidana mati, terpidana seumur hidup dan yang melarikan diri.
"Dalam Remisi dasawarsa tersebut tidak ada persyaratan untuk mendapatkannya," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi, Senin (10/8).
Menurutnya, pemberian remisi dasawarsa mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan.
Remisi yang diberikan adalah satu per dua belas dari lama hukuman dan maksimal tiga bulan. Resmisi istimewa per dasawarsa ini telah diberikan sejak tahun 1955.
Akbat menambahkan, remisi merupakan salah satu cara atau instrumen untuk merangsang narapidana agar mengubah perilaku menjadi lebih baik. "Karena kalau mereka tidak mempunyai perilaku yang baik maka hak remisi tidak akan diberikan," ujar dia.