Senin 10 Aug 2015 16:24 WIB

Perda Intoleransi di Tolikara Menghilang?

Rep: c27/ Red: Bilal Ramadhan
 Ketua Tim Penyelidikan Kasus Tolikara Maneger Nasution (tengah) menyampaikan temuan Komnas HAM terkait kasus Tolikara di Jakarta, Senin (10/8).   (Republika/Prayogi)
Ketua Tim Penyelidikan Kasus Tolikara Maneger Nasution (tengah) menyampaikan temuan Komnas HAM terkait kasus Tolikara di Jakarta, Senin (10/8). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Daerah (perda) Tolikara yang bersifat deskriminatif hingga saat ini belum diterima oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Perda ini dinyatak telah dicabut dan diganti, namun sampai sekarang bukti fisik perda lama dan baru tersebut belum juga diberikan.

"Sampai sekarang juga Mendagri belum pernah melihat perda itu," ujar Ketua Tim Penyelidik Kasus Tolikara Komnas HAM kepada Republika, Senin (10/8).

Perda tersebut sudah diminta kepada Bupati Tolikara Usman Wanimbo sejak HAM melakukan penelusuran bukti-bukti, namun hingga saat ini perda tersebut belum juga diserahkan kepada Komnas HAM untuk menjadi barang bukti. Bupati Tolikara masih menjanjikan akan menyerahkan perda tersebut seceparnya.

"Alasannya dia ketika diminta perda tersebut kantor DPRD sempat terbakar," kata Komisioner Komnas HAM ini.

Saat diminta kembali perda tersebut di lain kesemptan, Bupati Tolikara juga beralasan bahwa sampai saat itu petugas yang menyimpan dokumen-dokumen masih dalam masa cuti. Menurutnya, sangat aneh jika sebuah perda ditutup-tutupi keberadaannya dari publik, bahkan Kementerian Dalam Negeri pun tidak mengetahui bukti fisik dari perda diskriminatif tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement