Senin 10 Aug 2015 12:15 WIB
pembakaran masjid

Penyelidikan Komnas HAM: Kasus Tolikara Terjadi Pelanggaran HAM

Rep: Amri Amrullah/ Red: Erik Purnama Putra
Barang bukti perlengkapan Masjid Baitul Muttaqin yang terbakar diamankan Polres Tolikara, Papua, Sabtu (25/7).
Foto: Anggota Polres Tolikara memeriksa barang bukti perlengkapan masjid yang terlah terbakar di Polres Tolikara, Papua, Sabtu (25/7). (Republika/Raisan Al Farisi)
Anggota Polres Tolikara memeriksa barang bukti perlengkapan masjid yang terlah terbakar di Polres Tolikara, Papua, Sabtu (25/7). (Republika/Raisan Al Farisi)

Surat tersebut juga sudah dikonfirmasi kepada Presiden GIDI, Pdt. Dorman Wandikbo, S.Th., juga kepada BPW GIDI Tolikara dan kemudian mereka mengatakan sudah meralat. Fakta (3) Terjadinya gerakan yang massa yang menyebabkan bubarnya orang beibadah, shalat Idul Fitri 1436 H, 17 Juli 2015 pada rakaat pertama takbir ketujuh.

Kedua, pelanggaran terhadap Hak untuk Hidup sebagaimana dijamin dalam pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Faktanya ada korban pemembakan yang menyebabkan seorang meninggal dunia an. Enis Wanimbo dan 11 orang luka tembak, yaitu Aitelur Yanengga, Endi Wanembo, Emison Pagawak, Aleri Wenda, Ailes Kogoya, Yulianus Lambe, Amaten Wenda, Perenus Wanimbo, Erendinus Jokwa, Keratus Kogoya, dan Gaubuli Jikwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement