REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih ada kesempatan bagi tujuh daerah agar bisa melaksanakan Pilkada sesuai jadwal, 9 Desember 2015. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ketiga kalinya memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah, yakni pada 9-11 Agustus mendatang.
Keputusan KPU tersebut bersesuaian dengan rekomendasi Bawaslu terkait daerah penyelenggara Pilkada yang masih memiliki calon tunggal.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, waktu tiga hari merupakan kesempatan terakhir bagi tujuh daerah tersebut. Jika partai-partai atau koalisi setempat tak juga mengajukan pesaing calon tunggal, maka daerah tersebut tak bisa menggelar Pilkada pada tahun ini.
Lantaran itu, tegas Hadar, KPU tak punya solusi bila sampai 11 Agustus mendatang, tidak ada satu pun calon lain yang mendaftar. "Tidak ada solusi yang harus dicari dari pihak kami. PKPU telah mengatur, ditunda pilkada ke 2017, jadi akan kami tunda," ujar Hadar Nafis Gumay, Ahad (9/8), dalam pesan singkatnya.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah disebutkan minimal dua pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Penundaan hingga dua tahun ke depan, menurut Hadar, merupakan konsekuensi yang mesti diterima.
Tercatat, masih ada tujuh daerah yang menyisakan pasangan calon tunggal untuk gelaran Pilkada serentak. Yakni, Kota Surabaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pacitan, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar, dan Pacitan.