REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER, – Bupati Jember Muhammad Fawait memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jember hingga tahun 2027, asalkan kinerja mereka tetap baik. Kepastian ini disampaikan di Jember pada Rabu (tanggal tidak disebutkan) sebagai respons atas kegaduhan yang sempat ramai di media sosial.
Bupati yang biasa dipanggil Gus Fawait menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi para pegawai dalam membangun daerah. Ia menekankan bahwa meskipun ada jaminan keamanan posisi, keberlangsungan kontrak sangat bergantung pada kinerja individu masing-masing pegawai.
"Saya pastikan tidak ada pemberhentian kepada PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu tahun 2027. Jadi, santai dan tenang selama kinerjanya bagus," kata Gus Fawait.
Aturan disiplin ini, lanjutnya, juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Pihaknya tak segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pegawai yang kinerjanya tidak memenuhi standar.
Kebijakan APBD dan Pengangkatan PPPK
Di tengah kebijakan beberapa daerah lain yang mungkin merasionalisasi pengangkatan PPPK karena kendala anggaran, Pemkab Jember justru mengambil langkah berbeda. Jember dikenal sebagai salah satu daerah dengan jumlah pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terbanyak di Indonesia.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Bupati Jember memastikan bahwa kondisi keuangan Jember mencukupi untuk membiayai para tenaga kerja tersebut.
"Insya Allah APBD Jember cukup dan sesuai dengan ketentuan. PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu tetap akan saya lanjutkan," katanya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.