Ahad 09 Aug 2015 15:06 WIB

Berkas Perkara Denny Indrayana Masuk Penuntutan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (tengah) didampingi sejumlah kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).  (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (tengah) didampingi sejumlah kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi pembayaran paspor elektronik atau payment gateway memasuki babak baru. Penyidikan perkara yang menjerat mantan wakil menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana ini telah selesai dan masuk ke tahap penuntutan.

"Berkas penyidikan tahap pertama telah kami (Kejaksaan Agung) terima dari kepolisian Kamis (6/8) lalu," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Tony Spontana saat dikonfirmasi, Ahad (9/8).

Tony mengatakan, Kejagung akan meneliti kelengkapan berkas dari Bareskrim Mabes Polri dalam waktu 14 hari terhitung sejak diserahkan. Jika dinyatakan lengkap, Korps Adhyaksa akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Seperti diketahui, Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus payment gateway pada 24 Maret 2015. Mantan staf khusus presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu telah menjalani beberapa kali pemeriksaan terkait kasus yang membelitnya itu. Dugaan kerugian keuangan dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 32,4 miliar

Payment gateway merupakan program pembuatan paspor elektronik di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Proyek ini dimaksudkan untuk mempercepat proses dan mencegah praktek pungli. Namun, Denny diduga menyalahgunakan wewenang dalam kasus ini.

Dalam perkara tersebut, Denny disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement