REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai pasal penghinaan terhadap presiden tidak perlu dimasukkan ke dalam KUHP.
"Ada dua alasan, pertama, pasal itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi," katanya di Jakarta, Ahad (9/8).
Alasan kedua, menurutnya, bila pasal itu diberlakukan, maka sama saja dengan mengistimewakan presiden. Padahal tiap warga, kata dia, termasuk presiden memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Posisi warga negara sama di depan hukum sehingga presiden tidak pantas diistimewakan secara hukum. Memberi keistimewaan hukum pada presiden sama artinya mendiskriminasi rakyat dan hukum itu sendiri," ujarnya.
Ia pun menyebut bahwa pasal yang mengatur perkara penghinaan dan pencemaran nama baik sudah tercantum dalam KUHP. "Jika merasa dihina, presiden bisa melapor ke polisi dengan menggunakan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik, sama seperti kasus Hakim Sarpin yang melaporkan dua hakim KY dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik," katanya.