REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah, wawacana, maupun pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dalam mengatasi kemacetan Jakarta dinilai sering bertentangan dengan aturan yang berlaku. Hal ini lantas memicu interprestasi pro dan kontra.
"Ini membuat permasalahan kian rumit," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Sabtu (8/8) malam.
Pernyataan Ahok terkadang pula menimbulkan kesan untuk mengakomodir kepentingan kelompok seperti produsen kendaraan. "Ahok mendukung keberadaan sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan umum, padahal jelas itu tidak dibenarkan oleh UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Di sisi lain Ahok melarang motor melintas di kawasan tertentu," jelas Edison.
ITW menilai Gubernur Ahok sedang menunjukkan kegalauan untuk mengatasi persoalan lalu lintas di Jakarta. Menurut Edison, kegalauan Ahok itu tercermin dari Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 224 tahun 2015 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan 5 (Lima) Tertib Jakarta.
Dalam SK Gubernur Ahok yang ditanda tangani pada 6 Februari 2015, Tertib Berlalu Lintas menjadi salah satu atau Sub Pokja dari lima Tertib Jakarta tersebut. Tetapi, hingga melewati bulan ke enam sejak SK Gubernur DKI itu diterbitkan, belum menghasilkan resep yang efektif untuk mengatasi persoalan lalu lintas, khususnya kemacetan. Sub Pokja Tertib Berlalu lintas yang diketuai Kombes Risyafudin Nursin (Dirlantas Polda Metro Jaya) belum menunjukkan indikasi akan terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.
Seharusnya Pokja Tertib Berlalu lintas bisa mewujudkan lalu lintas jalan yang humanis. "SK pembentukan Pokja itu potret kagalauan gubernur Ahok sehingga kesannya asal ada saja. Karena tidak efektif, tentu jangan berharap hasilnya akan maksimal," ujar Edison.
Menurutnya, ada tiga upaya yang harus konsisten dilakukan untuk mengatasi permasalahan lalu lintas. Pertama, mengendalikan jumlah kendaraan hingga sesuai dengan daya tampung ruas jalan yang sudah tersedia. Kedua, meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat. Ketiga, taat pada semua aturan disertai dengan penegakan hukum.