Sabtu 08 Aug 2015 00:17 WIB

KPU: Kami tak Punya Hak Paksa Parpol Ikut Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kanan), Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kiri) dan Anggota Bawaslu Nasrullah (kiri) memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat kabinet terbatas yang membahas soal pelaksanaan Pilk
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kanan), Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kiri) dan Anggota Bawaslu Nasrullah (kiri) memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat kabinet terbatas yang membahas soal pelaksanaan Pilk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki hari kedua sosialisasi perpanjangan waktu pendaftaran untuk tujuh daerah calon tunggal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah menginstruksikan ke masing-masing KPU setempat untuk menyosialisasikan perihal perpanjangan waktu tersebut.

Namun, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan bentuk sosialisasi tersebut juga diserahkan ke masing-masing KPU setempat kepada partai politik maupun kandidat pasangan calon.

Ia menegaskan KPU dalam posisinya tidak dapat memastikan dan memaksakan partai politik yang belum mengajukan pasangan calon di tujuh daerah tersebut untuk mengajukan pasangan calon di masa perpanjangan pendaftaran tersebut.

"Jadi KPU itu tidak dalam menanya-nanya (Parpol) apakah mendaftar atau tidak, sehingga kami tidak memiliki hak," ujarnya di Gedung KPU Pusat, Jumat (7/8).

Menurutnya, masa sosialisasi sendiri memang diperuntukkan kepada parpol untuk mempersiapkan pasangan calon yang akan diusung pada masa pendaftaran yakni pada 9-11 Agustus mendatang. Sehingga, tiga hari masa sosialisasi sejak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditindaklanjuti, dapat dimanfaatkan oleh parpol.

"Tergantung bentuknya, dengan konferensi pers kan juga sudah bentuk sosialisasi," katanya.

Komisioner KPU lain Ida Budhiati mengatakan sosialisasi kepada parpol dilakukan oleh KPU di tujuh daerah tersebut bersama pemangku kepentingan dan Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Sehingga, ia meyakini sosialisasi ini akan dimanfaatkan parpol yang belum mengajukan pasangan calon. "Ada sosialisasi, tatap muka dengan parpol dengan pemangku kepentingan lain, Panwas setempat," ucapnya.

KPU telah secara resmi menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon di tujuh daerah dengan calon tunggal.

Perpanjangan dilakukan selama tiga hari pada 9-11 Agustus dengan didahului masa sosialisasi selama tiga hari mulai hari ini tanggal 6-8 Agustus.

Adapun tujuh daerah yang memiliki satu calon tunggal yakni: Kota Surabaya (Jawa Timur) Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), dan Pacitan (Jawa Timur).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement