Jumat 07 Aug 2015 17:19 WIB

Kabareskrim Sebut Kasus KY Masih Bisa Dihentikan

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Kabareskrim Polri Budi Waseso
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kabareskrim Polri Budi Waseso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, meskipun berkas Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial (KY) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), namun peluang untuk menghentikan kasus itu masih ada.

"Itu kan delik aduan, jika belum putus, sebelum inkracht (berkekuatan hukum tetap) itu masih bisa (dihentikan)," katanya di Mabes Polri, Jumat (7/8).

Budi melanjutkan, saat ini berkas perkaranya masih diteliti jaksa dan ada kemungkinan dikembalikan karena harus ada yang dilengkapi.

Dalam rentang waktu itu, sebelum berkas dinyatakan lengkap dan dilanjutkan pelimpahan tahap kedua, upaya mediasi dan pencabutan laporan masih mungkin terjadi.

"Sekarang kan belum P21 masih terus berproses, kemungkinan P19 masih ada," ujarnya.

Ia pun membantah pihaknya terburu-buru melimpahkan berkas perkara dua pejabat KY tersebut. Menurut Budi, semua yang dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas sudah terpenuhi.

"Kalau sudah selesai, apalagi. Kan kita sudah periksa semua. Kasus itu sudah empat bulan, sudah kita periksa semua saksi-saksi," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement