Jumat 07 Aug 2015 04:16 WIB

JK Pertimbangkan Usulan Penghapusan Syarat Persen Dukungan DPRD

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Julkifli Marbun
Jusuf Kalla
Foto: Republika
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan usulan Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra untuk menghapus syarat 20 persen dukungan dari DPRD kepada calon kepala daerah yang diusung partai. Kendati demikian, juga masih diperlukan proses seleksi untuk menjaring calon kepala daerah yang berkualitas.

"Ya itu juga nanti, terlalu banyak calon juga kurang bagus. Mesti ada seleksi dulu," kata JK di kantor Wapres, Jakarta.

Lebih lanjut, ia menilai permasalahan threshold (ambang batas) bukan masalah utama munculnya calon tunggal kepala daerah. JK pun mencontohkan kondisi di Surabaya, Jawa Timur dimana PDIP hanya mendapatkan suara 20 persen dari DPRD.

"Bisa diturunin (theresholdnya). Tapi ini bukan threshold juga seperti Surabaya, cuma 20 persen PDIP. Tapi ada 80 persen tidak mau mendaftar, jadi bukan hanya soal threshold. Tapi soal itu, bermacam-macam alasannya," jelas JK.

Selain Surabaya, ia juga menyoroti permasalahan pilkada di Samarinda dimana terdapat pasangan calon yang mengundurkan diri setelah mendaftar pilkada. Oleh karena itu, ia mengatakan pemerintah juga akan mengkaji sistem saat merevisi undang-undang pilkada untuk mempermudah calon kepala daerah independen mendaftarkan diri.

"Inikan, jadi banyak hal yang bisa menurunkan thresholdnya, atau lebih mempermudah calon independent, sehingga ada bumpernya cadangannya.

Ya mesti kita perbaiki. Semua sistem dikajilah, karena waktu menyusun UU tidak ada memperkirakan begini," kata JK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement