REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- DPRD Provinsi Banten resmi mengumumkan pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten periode 2012-2017. Pemberitahuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna dengan membacakan Keputusan Presiden No 63/P Tahun 2015.
Pada rapat paripurna tersebut, dewan juga mengusulkan pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur serta mengusulkan Rano dilantik menjadi Gubernur Banten.
“Ratu Atut Chosiyah diberhentikan sebagai Gubernur Banten dan mengusulkan pengangkatan Rano Karno sebagai Gubernur Banten untuk menyelesaikan sisa masa jabatan 2012-2017," kata ketua DPRD Banten, Asep Rakhmatullah, membacakan putusan sidang, Kamis (6/8).
DPRD Banten berharap Rano yang menggantikan posisi Atut sebagai pemimpin tertinggi dapat bekerja sama dengan berbagai pihak. Sehingga pembangunan di Banten dapat berjalan.
"Sesuai Keppres, Rano Karno akan dilantik oleh Presiden RI di Istana Negara. Diharapkan dapat bekerjasama dengan kerja keras melaksanakan pembangunan di Banten," katanya.