REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pimpinan Polda Metro Jaya menyarankan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pengelola gedung memasang kamera tersembunyi atau "Circuit Closed Television" (CCTV) guna menjaga keamanan.
"Untuk di perkantoran kalau bisa dibuatkan Pergub atau Perda (Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah) mewajibkan memasang CCTV," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (5/8) malam.
Tito mengatakan pengelola gedung memasang CCTV dikoneksikan ke sistem yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan Pemprov dan DPRD DKI Jakarta dapat menyusun Pergub atau Perda mengenai kewajiban pengelola gedung memasang CCTV.
Tito juga menyampaikan gagasan Pemprov DKI Jakarta bisa memasukan persyaratan pemasangan CCTV bagi pengelola perkantoran dalam permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemasangan CCTV, menurut Tito berguna untuk memudahkan polisi menyelidiki dan mengungkap tindakan kejahatan.
Pada kesempatan itu, pihak Polda Metro Jaya mendukung Pemprov DKI menambah kamera tersembunyi sebanyak 10.000 hingga 20.00 unit yang terkoneksi ke kantor kepolisian melalui "command center".