Rabu 05 Aug 2015 23:24 WIB
Pasal Penghinaan Presiden

Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi: Ya Terserah DPR

Presiden Jokowi.
Foto: Antara
Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR  -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan terserah kepada DPR untuk mengambil keputusan soal pasal Penghinaan Presiden.

"Ya terserah. Kalau kita lihat di negara lain, sebagai symbol of state. Itu ada semuanya. Tapi kalau di sini memang inginnya tidak ya terserah. Itu kan nanti di wakil-wakil rakyat itu," kata Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (5/8) petang.

Jokoi mengatakan pasal tersebut baru merupakan rancangan bahkan pemerintah yang lalu pun mengusulkannya dan kini kembali diusulkan.

Menurut dia, justru dengan pasal-pasal yang lebih jelas seperti itu, ketika seseorang ingin mengkritisi dan memberikan koreksi terhadap pemerintah bisa lebih jelas. "Tapi kalau tidak ada pasal itu bisa dibawa ke pasal-pasal karet," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sebelumnya Pasal Penghinaan Presiden dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai membahayakan bagi kehidupan demokrasi. Namun, Presiden Jokowi kembali mengusulkan pasal itu ke DPR untuk dihidupkan lagi dalam RUU KUHP.

Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang diajukan ke DPR berbunyi; "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264; "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Pasal itu dalam UU KUHP sudah dihapus oleh MK pada 2006 bahkan MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement