Rabu 05 Aug 2015 15:45 WIB

'Jika Dihina, Presiden Bisa Pakai Pasal Penghinaan Secara Pribadi'

Rep: c07/ Red: Angga Indrawan
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Perdana Menteri Inggris David Cameron (kiri) di teras Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/7).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Perdana Menteri Inggris David Cameron (kiri) di teras Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar mengatakan apabila Presiden merasa dihina dan dicemarkan, Ia bisa menuntut melalui pasal yang ada.

"Melalui pasal 310 KUHP tentang penghinaan secara pribadi," ucap Abdul saat dihubungi, Rabu (5/8).

Pemerintah menginginkan pasal penghinaan terhadap presiden masuk ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya pasal penghinaan terhadap presiden telah dicabut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.

Presiden Joko Widodo mengaku pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali semata untuk melindungi para pengkritiknya dari pasal-pasal karet. Bukan sebagai bentuk antikritik, pun membungkam rakyatnya.

Jokowi, secara pribadi mengaku tak memerlukan pasal yang sudah digugurkan MK itu. Lagi pula, ia juga mengaku sudah terbiasa dihina sejak menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga menjabat kepala negara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement