REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengambil alih kedua kasus penelantaran dan pembunuhan yang menyebabkan tewasnya bocah delapan tahun asal Sanur, Engeline Margriet Megawe (Angeline).
Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto menyatakan hal tersebut sudah berdasarkan petunjuk dari kejaksaan.
"Secara penyidikan kami masih tetap melibatkan penyidik Polresta Denpasar," kata Hery di Denpasar, Rabu (5/8).
Sampai saat ini penyidik masih membuat rangkuman (resume) yang melibatkan tersangka utama yang tak lain adalah ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe Megawe. Itu merupakan syarat material yang diajukan kejaksaan. Kasus pembunuhan dan penelantaran akan digabung menjadi satu berkas.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar juga sudah menolak permohonan gugatan praperadilan Margriet. Hakim tunggal, Achmad Peten Sili menetapkan status tersangka Margriet sudah sah dan prosedural.
Wanita paruh baya tersebut hingga saat ini masih menolak diperiksa, sehingga motif pembunuhan Angeline masih belum terungkap. Harapannya, kata Hery, segala motif bisa terungkap di persidangan.
Juru bicara Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah mengatakan penyidik menunda untuk mengkonfrontir tiga saksi Rabu ini, yaitu mantan penjaga rumah Margriet, Dewa Ketut Raka dan pasangan suami istri Rahmat Handono dan Susiani, mantan penghuni rumah kos Margriet. Hal ini karena Dewa Ketut Raka tidak bisa hadir, sehingga konfrontir akan dilakukan Kamis (6/8).
"Dia (Ketut Raka) berjanji akan hadir sesuai jadwal, pukul 09.00 WITA," kata Siti.
Salah satu materi yang akan ditanyakan adalah mengenai informasi yang disampaikan Ketut Raka kepada Rahmat. Ketut Raka mengaku pernah melihat Margriet menginjak-injak tanah yang belakangan diketahui tempat dikuburnya jenazah Angeline. Mendapati dirinya menyaksikan perbuatan tersebut, Margriet sempat memarahi Ketut Raka, sehingga pria itu pun bercerita kepada Rahmat.
Angeline ditemukan tewas terkubur secara tak layak di halaman belakang rumahnya, sekitar kandang ayam. Bocah malang itu dibunuh oleh ibu angkatnya sendiri dengan cara kejam. Sejauh ini, polisi baru menetapkan dua tersangka, yaitu Margriet dan mantan pembantu rumah tangganya, Agus Tai Hamdamai.