REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Jumlah tersangka dalam kasus dwelling time atau masa bongkar muat barang, kemungkinan akan bertambah. Polda Metro Jaya mengatakan kembali mengantongi dua calon tersangka baru dalam kasus itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal mengatakan dua calon tersangka baru itu masing-masing berinisial T dan J, yang berasal dari eksternal kementerian. Keduanya diduga melakukan suap terhadap lima tersangka sebelumnya.
"Sudah masuk dalam daftar cekal, dalam waktu dekat sementara akan kami periksa kembali. Keduanya pihak internal berprofesi sebagai pengusaha importir," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (5/8).
T merupakan sosok yang memiliki peran sebagai importir yang mengelola barang dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia.
Meski membenarkan peran T sebagai pihak yang melakukan suap, meski begitu polisi belum mau menyampaikan berapa besaran suap yang mereka keluarkan agar akses izin impor mudah didapat.
Sedangkan J merupakan salah satu pemilik usaha importir. J merupakan salah satu orang yang juga kerap mengglontorkan sejumlah dana agar surat perizinan impor (SIP) dari Dirjen Daglu keluar.
Total saksi yang telah dimintai keterangan saat ini berjumlah 18 orang. Terakhir, lima saksi dari pihak internal Kementerian Perdagangan sudah dimintai keterangan. Sedangkan ada tiga saksi lagi dari pihak eksternal yang juga sudah dimintai keterangan.
Sebelumnya, polisi sudah lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus suap dwelling time ini. Dua dari lima tersangka adalah pejabat dari Kementerian Perdagangan. Pertama, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogu Pangaribuan dan Kasubdit Impor, Imam Aryanto.
Selain menetapkan mereka, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka pertama yang menjadi jalur (broker) suap di pelabuhan Tanjung Priok.