Rabu 05 Aug 2015 11:54 WIB

Mendagri Tawarkan Opsi Perpanjangan Pendaftaran Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (tengah) didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Ketua KPU  Husni Kamil Manik (kanan) memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat kabinet terbatas yang membahas soal pilkada serentak di Kantor Kepresidenan, Jak
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (tengah) didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat kabinet terbatas yang membahas soal pilkada serentak di Kantor Kepresidenan, Jak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah masih mencari opsi alternatif untuk tujuh daerah yang memiliki calon tunggal. Hingga saat ini pemerintah belum memutuskan sikapnya terhadap ketujuh daerah yang pilkadanya terancam ditunda hingga 2017 tersebut.

 

Dalam rapat terbatas bersama Presiden terkait Pilkada yang digelar Selasa (4/8) sore pun, belum ada keputusan final termasuk rencana diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Sampai pagi ini pemerintah memang belum berpikir ke opsi Perppu, masih mencari beberapa alternatif yang kemungkinan bisa," ujar Tjahjo usai melantik penjabat sementara Gubernur Jambi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (5/8).

Alternatif tersebut menurut Tjahjo dengan dimungkinkannya perpanjangan pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada tujuh daerah tersebut sampai memenuhi sekurang-kurangnya dua pasangan calon.

Untuk itu, dengan berbagai pertimbangan termasuk merujuk ke Undang-undang Pilkada untuk melakukan telaah mengenai rencana tersebut.

"Kita juga minta ke prof Jimly Assidiqie juga melakukan telahan seandainya memungkinkan masih ada peluang menurut versi pemerintah tujuh hari," ungkapnya.

Ia berharap jika peluang perpanjangan jadi dilakukan, pasangan calon maupun partai politik (parpol) bisa memanfaatkan sehingga ketujuh daerah tersebut bisa tetap ikut Pilkada serentak 2015 ini.

Selain itu juga, peluang pasangan calon dari calon perseorangan juga dimungkinkan sembari menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan pemohon mengenai syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan.

"Minggu depan, Senen itu kemungkinan ada keputusan MK terkait gugatan calon perseorangan, memang pemerintah belum mempunyai berpikir ke opsi terakhir," ujar mantan Sekjen PDIP tersebut.

Seperti diketahui dalam masa perpanjangan pendaftaran di 13 daerah, ada tujuh daerah yang dipastikan tetap memiliki satu calon tunggal, tujuh daerah tersebut yakni: Kota Surabaya (Jawa Timur) Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), dan Pacitan (Jawa Timur).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement