Selasa 04 Aug 2015 13:08 WIB

Dianggap Curang, Pemkab Bandung Barat Panggil 10 SKPD

Rep: C12/ Red: Djibril Muhammad
Logo Pemkab Bandung Barat
Foto: ppdbdisdikpora.ict-kbb.net
Logo Pemkab Bandung Barat

REPUBLIKA.CO.ID, NGAMPRAH -- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bakal memanggil sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dianggap bermasalah. Pemanggilan SKPD ini menyusul adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Jawa Barat, pada Senin (4/8) kemarin.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bandung Barat, Dodo Suhendar, menuturkan, pengumpulan SKPD ini untuk menyampaikan aspirasi dari LSM Penjara. Kata Dodo, mereka menilai ada ketidakberesan di 10 SKPD di lingkungan Pemkab Bandung Barat. "Tuntutan mereka bahan evaluasi untuk kami," tutur dia, Selasa (4/8).

Dodo menjelaskan, 10 SKPD yang dimaksud bermasalah, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Cipta Karya, Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat.

Salah satu yang dianggap bermasalah oleh LSM Penjara, ujar Dodo, yaitu adanya rekayasa dalam proses lelang. Namun, anggapan LSM tersebut sulit terbukti mengingat lelang selalu dilakukan dengan sistem elektronik, yakni LPSE.

Kendati begitu, potensi adanya penyelewengan diakui memang masih ada, misalnya di Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan. Potensi penyelewengan ini perlu dijaga ketat oleh para pimpinannya, terutama di sektor penyediaan barang dan jasa. Namun, tak juga dipungkiri, penyelewengan bisa saja terjadi karena ada sistem yang rusak. "Yang ini harus diperbaiki dulu," ujar dia.

Kemarin, Senin (3/8), gerombolan LSM Penjara mendatangi kantor pemerintahan Kabupaten Bandung Barat di Kecamatan Ngamprah. Mereka menuntut agar pemerintah setempat segera bertanggung jawab terhadap 10 SKPD yang mereka anggap telah melakukan penyelewengan.

Kepala Bidang Investigasi LSM Penjara Jawa Barat, Kasta Ginting, menyatakan pegawai yang bermasalah harus segera dilengserkan dari jabatannya sekaligus membayar kerugian negara. "Kalau enggak dicopot, ini harus dikasih sanksi yang berat," ujar dia.

Menurut dia, di sejumlah SKPD itu terdapat rekayasa yang menggiring agar pemegang proyek diserahkan oleh satu pihak tertentu. "Karena yang ngurus proyek ya yang itu-itu saja," kata dia,

Karena itu, massa LSM Penjara menuntut pemerintah setempat untuk mencari dan menindak oknum pegawai di SKPD tersebut. Jika tidak begitu, mereka bakal datang lagi dengan massa yang lebih banyak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement