Selasa 04 Aug 2015 10:46 WIB

Risma tak Mendapatkan Lawan, Pilkada Surabaya Ditunda 2017

Rep: Andi Nurroni/ Red: Ilham
Walikota Surabaya Tri Rismaharini (kiri) berbincang dengan seorang warga yang terjaring razia Permasalahan Masyarakat Kesejahteraan Sosial (PMKS) selama bulan Ramadan saat akan dipulangkan ke daerah asalnya di Balaikota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/7).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Walikota Surabaya Tri Rismaharini (kiri) berbincang dengan seorang warga yang terjaring razia Permasalahan Masyarakat Kesejahteraan Sosial (PMKS) selama bulan Ramadan saat akan dipulangkan ke daerah asalnya di Balaikota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mengumumkan, hingga habis ditutup masa pencalonan dari jalur partai politik, Senin (3/8), hanya ada satu pasangan yang mendaftar, yakni pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana. Mengacu pada Peraturan KPU 12/2015, dengan kondisi tersebut, berarti Pilkada Surabaya diundur hingga 2017.  

Setelah periode pertama pencalonan jalur partai politik 26-28 Juli hanya diikuti satu pasangan, KPU Surabaya memperpanjang pendaftaran pada 1-3 Agustus. Pada hari terakhir masa pendaftaran kedua sebenarnya ada satu pasangan lain yang mendaftar.

Senin (3/8), tepat pukul 15.45 atau 15 menit menjelang penutupan, hadir di kantor KPU pasangan Dhimam Abror dan Haries Purwoko yang diusung koalisi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN). Kepada Pengurus KPU Kota Surabaya, keduanya menyerahkan syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pencalonan. Namun sayang, tidak semua syarat dapat dipenuhi.

Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin menjelaskan, secara garis besar, persyaratan dokumen terbagi dua, yaitu dokumen persyaratan bersifat mutlak dan persyaratan yang bersifat pendukung. Menurut Robiyan, khusus untuk dokumen persyaratan bersifat mutlak, keberadaannya harus dilengkapi dan ada pada saat waktu pendaftaran.

Sedangkan dokumen pendukung, menurut dia, bisa dilengkapi kemudian dengan syarat ada keterangan bila dokumen itu sedang dalam proses pengurusan dan ada kesanggupan untuk dilengkapi. Dengan mendaftarnya pasangan ini, praktis membuka kemungkinan adanya dua pasangan calon yang menyatakan maju untuk berkompetisi di arena Pilwali Surabaya 2015. Sayang, pendaftaran mereka terkendala urusan teknis.

“Pada saat proses pendaftaran, calon Wakil Walikota Haries Purwoko secara mendadak keluar dari ruang pendaftaran dan tidak kembali lagi. Padahal ada sejumlah dokumen yang seharusnya ditandatangani sebagai persyaratan mutlak,” ujar Robiyan dalam siaran pers tertulis yang dikirim Selasa (4/8), dini hari.

Berdasarkan masukan dan rekomendasi Panitia Pengawas Kota Surabaya, KPU Kota Surabaya memberikan waktu tambahan bagi pasangan Dhimam Abror- Haries Purwoko guna melengkapi dokumen terkait hingga batas waktu pukul 23.59 WIB.

Namun hingga batas waktu yang telah ditetapkan pada pukul 23.59 WIB, Senin (3/8), pasangan Dhimam Abror-Haries Purwoko tidak mampu memenuhi persyaratan. “KPU Kota Surabaya secara resmi mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon Dhimam Abror-Haries Purwoko. Untuk itu KPU Kota Surabaya menyatakan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar,” kata Robiyan.

Selanjutnya untuk proses penyelenggaran tahapan Pilwali Kota Surabaya, KPU Surabaya akan segera memutuskan langkah selanjutnya termasuk melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement